banner 728x250

Kajian FMR: Menanggulangi Berita Hoax Melalui Penegakan Hukum dan Solusinya

Kajian FMR: Dampak Berita Hoax, Penegakan Hukum, dan Solusi Penanganannya
Kajian FMR: Dampak Berita Hoax, Penegakan Hukum, dan Solusi Penanganannya
banner 120x600
banner 468x60

Blitar – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) melakukan kajian terkait dengan berita hoax. Septyani Dwi Ningrum, Ketua FMR, menyampaikan kajian yang membahas penanganan berita hoax serta penegakan hukum yang terkesan masih tebang pilih.

Dalam objek kaitan berita hoax tersebut FMR membandingkan berita hoax yang pernah terjadi di Kabupaten Blitar. Dengan tema kajian ” Hoaks dan Keruntuhan Kepercayaan: Mengungkap Ancaman, Menegakkan Hukum, dan Memulihkan Integritas Masyarakat.

banner 325x300

Septyani Dwi Ningrum mengambil dua perbandingan sebagai contoh dalam kajian tersebut, yaitu peristiwa surat KPK palsu tahun 2018 dan berita hoax kasus KONI Kabupaten Blitar 2024.

Peristiwa pertama tentang Seorang pelaku membuat surat palsu yang mencatut nama KPK untuk menyerang mantan Bupati Blitar Drs. Rijanto, MM, dan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto SH, MM, MH, yang saat itu telah ditetapkan KPU sebagai calon tetap anggota DPD RI Jatim (2019-2024). Surat tersebut menyebabkan pro dan kontra, kepolisian resort Kabupaten Blitar secara cepat melakukan penyelidikan, penyidikan dan menahan tersangkanya. Lucunya, sampai sekarang aktor utama pembuat surat palsu KPK belum terungkap.

Sedangkan pada berita hoax KONI Pada 15 September 2024, Drs. Rijanto, MM, menyatakan bahwa cabang olahraga Mobile Legends belum diwadahi oleh KONI Kabupaten Blitar. Padahal , faktanya KONI telah meresmikan cabang olahraga Esports pada 28 Desember 2022. Pernyataan ini mencemarkan nama baik Ketua KONI dan menimbulkan persepsi negatif. Saat ini semua saksi, barang bukti dan aktor utama dalam dugaan kasus ini sudah terungkap secara jelas. Dan tidak ada tindak lanjut pada penyebar berita hoax.

Menurut Tyak panggilan Septyani Dwi Ningrum mengatakan, Rabu (08/01/2025) bahwa Terkait dengan penangan hukum yang berbeda pada dua kasus tersebut oleh aparat hukum bisa menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap apara hukum tentang penangan berita hoax.

Tyak mengatakan bahwa penanganan yang berbeda terhadap berita hoax, seperti contoh kasus di atas, jelas akan menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

Tyak juga menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkannya juga sangat besar. Pada kasus surat KPK palsu fisik jelas tapi yang membuat surat palsu sampai saat ini masih belum terungkap. Berita KONI mencemarkan reputasi KONI Kabupaten Blitar dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya pembenahan institusi.

Selain itu, Potensi Pelanggaran Hukum tuduhan ini membuka peluang penyalahgunaan dana publik, merugikan keuangan daerah, dan melemahkan program pembinaan olahraga.

Untuk itu, sebagai salah satu misi dari FMR sebagai salah satu agen perubahan di masyarakat maka FMR akan mengirim terkait kajian tersebut untuk di laporkan ke Polda Jatim, Irwasda dan juga Kapolri sebagai salah satu alat hukum negara agar penegakan hukum benar benar bisa berjalan.

Seharusnya kemarin, kami akan memaparkan dan menyerahkan kajian tersebut kepada pengurus KONI Kab. Blitar. Namun, karena semua ruangan kantor KONI kebanjiran, kami akhirnya melaksanakan pemaparan kajian dengan mengundang para jurnalis ke sekretariat di Jalan Mendut 49 Kota Blitar. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *