Blitar – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mengirimkan surat tembusan ke Mabes Polri terkait dengan berita hoax terkait dengan pemberitaan KONI Kabupaten Blitar.
Surat yang dikirim oleh FMR tersebut terkait dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan masalah hoax yang dilontarkan oleh Rijanto terkait dengan e-Sport KONI Kabupaten Blitar.
Tembusan surat tersebut adalah hasil kajian FMR terkait dengan masalah berita hoax, penanganan dan juga akibat hukum yang ditimbulkan terkait masalah berita hoax.
Kajian yang dibuat oleh FMR itu membandingkan kasus statemen berita hoax yang menimpa aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto dengan statemen berita hoax yang dilakukan oleh Rijanto.
Menurut Ketua FMR Septyani Dwi Ningrum mengatakan bahwa kajian yang telah dilakukan oleh FMR tersebut terkait masalah pemberitaan hoax yang dilakukan oleh Mohammad Trijanto dan Rijanto. Penanganan hukum dan konsekuensi yang ternyata berbeda terkait dengan berita hoax tersebut.
” Berdasakan kajian terkait berita hoax tersebut ternyata ada perbedaan dalam penanganannya. Kalau kasus berita hoax Mohammad Trijanto terkait dengan surat KPK palsu sedangkan kasus berita hoax Rijanto terkait dengan statemen e-sport KONI Kabupaten Blitar”, ujar Tyak.
Septyani Dwi Ningrum menjelaskan bahwa hukum memiliki konsekuensi yang sangat berbeda. Seperti Mohammad Trijanto yang mengeluarkan statemen untuk mengetahui apakah benar salah satu dinas di Pemkab Blitar dikirimi surat KPK. Namun pernyataan Mohammad Trijanto tersebut akhirnya berdampak hukum dengan penahanan. Padahal statemen di medsos itu hanya untuk mengetahui apakah benar ada surat KPK tersebut.
Berbeda dengan ucapan Rijanto yang menyatakan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum mewadahi e-sport. Padahal, KONI Kabupaten Blitar telah mewadahi cabor e-sport dan bahkan sudah mendapatkan prestasi.
Tidak hanya itu kasus yang menimpa Mohammad Trijanto langsung ditangani oleh aparat penegak hukum. Padahal itu bukan berita hoax, hanya menanyakan apakah benar ada surat KPK untuk Pemkab Blitar.
Sedangkan untuk berita hoax terkait e-sport jelas bahwa pernyataan tersebut tidak benar karena cabor e-sport sudah masuk dalam KONI Kabupaten Blitar. Akibat pernyataan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Blitar Toni Andreas merasa dirugikan karena cabor e-sport sudah ada anggaran dan juga meraih prestasi.
Pernyataan statemen Rijanto tersebut memang hoax tetapi aparat penegak hukum ternyata tidak menanggapi. Saat pihaknya melayangkan laporan tersebut ke Polres Blitar.
Efek domino pada statemen hoax terkait e-sport KONI Kabupaten Blitar yang Rijanto lakukan menyebabkan nama baik KONI Kabupaten Blitar tercemar dan menciptakan keraguan terhadap upaya pembenahan yang telah mereka lakukan, yang artinya mencoreng reputasi KONI Kabupaten Blitar.
Kedua menimbulkan Keresalıan Publik karena
Informasi palsu memicu opini negatif terhadap institusi dan menimbulkan keresahan sosial. Ketiga, Penurunan Kepercayaan pada Sistem Hukum Penanganan lambat yang membuat masyarakat skeptis terhadap institusi penegak hukum.
Dari lambannya penanganan yang dilakukan oleh Polres Blitar akhirnya FMR melayangkan surat ke Polda Jatim dengan tembusan:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia
- Ombudsman Republik Indonesia
- Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Jawa Timur
- Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur
Tyak berharap dengan adanya laporan ke Polda Jatim akan membawa keadilan atas penanganan hukum sehingga tidak terkesan tebang pilih.
“Harusnya penangan hukum atas berita hoax sama dan tidak tebang pilih jika aparat hukum ingin kredibilitas terjaga, jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apakah ada perbedaan penanganan antara rakyat biasa dengan orang yang mempunyai kekuasan,” Pungkas Tyak. (**)